Standar Minimal pelayanan Rawat Jalan
TUGAS ONLINE
MANAJEMEN PELAYANAN RAWAT JALAN
Disusun oleh :
Nurul Hudayati
NIM 20160301105
Dosen
: MULYO WIHARTO
Manajemen Rumah Sakit
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Esa Unggul Jakarta
2017
Standar
Pelayanan Minimal:
adalah ketentuan tentang jenis
dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan
urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga
merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
Rumah
Sakit:
adalah
sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi
pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu
bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan
pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien
tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization)
Pada Undang undang nomor 11 tahun 2016
disebutkan bahwa bahwa untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan rawat jalan yang lebihcepat dan lebih nyaman perlu dibuka
kesempatan rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan eksekutif;
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah
pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang
diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu
fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan
sarana dan prasarana di atas standar.
Pelayanan Rawat Jalan Reguler adalah pemberian pelayanan
kesehatan rawat jalan di Rumah Sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan
dokter spesialis-subspesialis.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah sakit hanya
diselenggarakan pada Rumah Sakit kelas A, kelas B, dan kelas C milik pemerintah
pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah bersifat
one stop seruice, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medik, pelayanan penunjang
medik, dan pelayanan lainnya dalam satu zona area pelayanan.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud
dapat diselenggarakan pada:
a.
setiap
hari kerja: pada jam kerj a dan/atau sore hari; dan
b.
hari
libur: sesuai kebutuhan rumah sakit.
Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses
oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali peserta Penerima Bantuan Iuran dan
peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan dari pelayanan rawat
jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal
melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart
pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
Sedangkan
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi,
penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang
masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk
penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Standar
Pelayanan Minimal Rawat Jalan Menurut
kepmenkes 129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit
1. Dokter
pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis : 100 % dokter spesialis
2. Ketersediaan
Pelayanan :
a)
Klinik
Anak
b)
Klimik
Penyakit dalam
c)
Klinik
Kebidanan
d)
Klinik
Bedah
3.
Ketersediaan
Pelayanan di RS Jiwa :
a)
Anak
Remaja
b)
NAPZA
c)
Gangguan
Psikotik
d)
Gangguan
e)
Neurotik
f)
Mental
Retardasi
g)
MentalOrganik
h)
UsiaLanjut
4.
Jam
buka pelayanan : 08.00 s/d 13.00 Setiap hari kerja kecuali Jumat : 08.00 -
11.00
5.
Waktu
tunggu di rawat jalan : ≤ 60 menit
6.
Kepuasan
Pelanggan : ≥ 90 %
7.
a.
Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB : ≥ 60 %
b. Terlaksananya kegiatan pencatatan
dan pelaporan TB di RS : ≤ 60 %
REFRENSI
Kepmenkes
129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif Di Rumah Sakit
www.Depkes.go.id
Komentar
Posting Komentar