PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
TUGAS ONLINE
PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
Disusun oleh :
Nurul Hudayati
NIM 20160301105
Dosen : MULYO WIHARTO
MANAJEMEN RUMAH SAKIT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA
2017
PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
Sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran
orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan Obat sebagai komoditi kepada pelayanan
yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai
pengelola Obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan
pemberian informasi untuk mendukung penggunaan Obat yang benar dan rasional,
monitoring penggunaan Obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan
terjadinya kesalahan pengobatan. Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2
(dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan
farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia,
sarana dan prasarana.
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah
tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien.
PELAYANAN KEFARMASIAN
(PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil
yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian
di Rumah Sakit bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu Pelayanan
Kefarmasian;
b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga
kefarmasian; dan
c. melindungi pasien dan masyarakat dari
penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient
safety).
(1) Standar Pelayanan Kefarmasian di
Rumah Sakit meliputi standar:
a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. pelayanan farmasi klinik.
(2) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. pemilihan;
b. perencanaan kebutuhan;
c. pengadaan;
d. penerimaan;
e. penyimpanan;
f. pendistribusian;
g. pemusnahan dan penarikan;
h. pengendalian; dan
i. administrasi.
(3) Pelayanan farmasi klinik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengkajian dan pelayanan Resep;
b. penelusuran riwayat penggunaan Obat;
c. rekonsiliasi Obat;
d. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
e. konseling;
f. visite;
g. Pemantauan Terapi Obat (PTO);
h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);
j. dispensing sediaan steril; dan
k. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah
(PKOD).
(4) Pelayanan farmasi klinik berupa
dispensing sediaan steril dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai
sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan
pelayanan farmasi klinik merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Rumah Sakit wajib mengirimkan laporan
Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota,
dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan.
A. Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai perlu diperhatikan
pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
B. Pengadaan
Untuk menjamin kualitas Pelayanan
Kefarmasian maka pengadaan Sediaan Farmasi harus melalui jalur resmi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk
menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga
yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.
D. Penyimpanan
1. Obat/bahan Obat harus disimpan dalam
wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi
dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan
harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang- kurangnya
memuat nama Obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.
2. Semua Obat/bahan Obat harus disimpan
pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.
3. Tempat penyimpanan obat tidak
dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi
4. Sistem penyimpanan dilakukan dengan
memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi Obat serta disusun secara
alfabetis.
5. Pengeluaran Obat memakai
sistem FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out)
E. Pemusnahan dan penarikan
1. Obat kadaluwarsa atau rusak
harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat
kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh
Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemusnahan Obat selain narkotika
dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian
lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan
dengan berita acara pemusnahan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.
2. Resep yang telah disimpan
melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep
dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di
Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan
Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir 2 sebagaimana terlampir dan
selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
3. Pemusnahan dan penarikan Sediaan
Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus
dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Penarikan sediaan farmasi yang
tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh
pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall)
atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall)
dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
5. Penarikan Alat Kesehatan dan
Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut
oleh Menteri.
F. Pengendalian
Pengendalian dilakukan untuk
mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui
pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini
bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan,
kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian
persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau
elektronik. Kartu stok sekurang- kurangnya memuat nama Obat, tanggal
kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan.
G. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dilakukan pada setiap
proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
meliputi pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok),
penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
Pelaporan terdiri dari pelaporan
internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan
untuk kebutuhan manajemen Apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan
lainnya.
Pelaporan eksternal merupakan
pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan
pelaporan lainnya.
Petunjuk teknis mengenai pencatatan dan
pelaporan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
PELAYANAN FARMASI KLINIK
Pelayanan farmasi klinik di Apotek
merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien berkaitan dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas
hidup pasien.
Pelayanan farmasi klinik meliputi:
1. pengkajian dan pelayanan Resep;
2. dispensing;
3. Pelayanan Informasi Obat (PIO);
4. konseling;
5. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home
pharmacy care);
6. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan
7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO).
A. Pengkajian dan Pelayanan Resep
Kegiatan pengkajian Resep meliputi
administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis.
Kajian administratif meliputi:
1. nama pasien, umur, jenis kelamin dan
berat badan;
2. nama dokter, nomor Surat Izin Praktik
(SIP), alamat, nomor telepon dan paraf; dan
3. tanggal penulisan Resep.
Kajian kesesuaian farmasetik meliputi:
1. bentuk dan kekuatan sediaan;
2. stabilitas; dan
3. kompatibilitas (ketercampuran Obat).
Pertimbangan klinis meliputi:
1. ketepatan indikasi dan dosis Obat;
2. aturan, cara dan lama penggunaan
Obat;
3. duplikasi dan/atau polifarmasi;
4. reaksi Obat yang tidak diinginkan
(alergi, efek samping Obat, manifestasi klinis lain);
5. kontra indikasi; dan
6. interaksi.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari
hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis Resep.
Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan,
pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai
pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya
pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).
Petunjuk teknis mengenai pengkajian dan
pelayanan Resep akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
REFERENSI
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah
Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
Pertemuan Pembinaan Wilayah di
Lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat
Kesehatan. 2016. Standar Pelayanan Kefarmasian Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
( RS, Puskesmas Dan Apotek ). Padang.
Komentar
Posting Komentar