Pelayanan Administrasi Unit Rawat Jalan

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI
UNIT RAWAT JALAN



 











Disusun oleh :
Nurul Hudayati
NIM : 20160301105


MANAJEMEN RUMAH SAKIT
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2016/2017



Prosedur Pelayanan Administrasi Rawat Jalan



1.      Pasien yang datang untuk berobat mendaftarkan dibagian Registrasi Rawat Jalan
a) Jika pasien Baru
         Ø  Mengisi formulir Data pasien baru terlebih dahulu




         Ø  Mengisi Formulir Persetujuan untuk mentaati peraturan RS dan Formulir Informasi Hak serta kewajiban pasien
        Ø  Menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
       Ø  Data tersebut akan di Read and Repeat oleh petugas Registrasi dan disesuaikan dengan kartu Identitas. Serta memastikan data yang diisi telah dilengkapi dan di tandatangani oleh pasien.
      Ø  Data kemudian diinput dalam system untuk mendapatkan nomor Rekam Medis dan di tanda tangani oleh petugas Registrasi
       Ø  Pasien diberikan kartu berobat
b) Jika pasien Lama
Ø  Menunjukkan kartu berobat atau kartu identitas
2.      Pada saat mendaftar pasien ditanya tujuannya ingin ke dokter spesialis atau umum, dan dengan dokter siapa.
       Biasanya untuk pasien lama atau sudah control rutin sudah tahu tujuan berobatnya
      Untuk pasien yang belum tahu tujuannya mau ke dokter apa, maka di tanyakan keluhannya apa dan diberikan saran dokter yang dapat menangani keluhan pasien tersebut.
3.      Mendaftarkan pasien baru dan atau pasien lama ke poli dan dokter tujuan masing-masing.
4.      Pasien mendapatkan Nomor Urut antrian untuk Konsultasi ke dokter
5.      Untuk pasien yang menggunakan jaminan :
Ø  Menunjukkan kartu asuransi/ kartu JKN dan KTP/ surat jaminan perusahaan/ kartu berobat perusahaan / ID Card Perusahaan / Surat Pengantar berobat/ Surat Rujukan.
Ø  Menandatangani Formulir asuransi/ jaminan.
Ø  Formulir diberikan kepada perawat dan keterangan medis akan dilengkapi oleh dokter
6.      Jika sudah didaftarkan maka Berkas Rekam Medis akan langsung didistribusikan ke Poli Pelayanan Rawat Jalan yang dibawa oleh petugas dari Bagian Rekam Medis dengan waktu pendistribusian maksimal 10 Menit.
7.      Pada saat pasien di Poli dan masuk ke ruangan dokter
8.      Dokter dan Perawat akan melengkapi Berkas Rekam Medis yang terdiri dari anamnesa, SOAP, Pemeriksaan fisik dll sesuai dengan jenis penyakit dan tindakan yang dibutuhkan oleh pasien










9.      Jika pasien membutuhkan Pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium, Radiologi dll
Ø  Dokter akan memberikan pengantar dan diagnose medis untuk pemeriksaan tersebut.
Ø  Pengantar pemeriksaan penunjang selanjutnya akan digunakan oleh bagian Lab atau radiologi.

10.  Jika pasien Rawat Inap
Ø  Dokter memberikan surat pengantar rawat inap
Ø  Perawat akan menginformasikan kepada keluarga pasien untuk mengurus administrasi RAwat Inap dibagian Admission
11.  Jika pasien Pulang
Ø  Dokter memberikan resep obat yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis
12.  Pasien diarahkan oleh pasien untuk ke kasir Rawat Jalan
Ø  Kasir akan menginput semua jenis jasa, pemeriksaan dan obat beserta biayanya
Ø  Jika pasien tidak menggunakan asuransi maka dibayar ditempat (tunai, debit, kartu kredit)
Ø  Jika pasien memiliki asuransi atau jaminan maka akan dikonfirmasi terlebih dahulu apakah semua biaya pengobatan Rawat Jalan dapat dijaminkan atau tidak.
Ø  Jika dijaminkan pasien tidak membayar di Rumah sakit
Ø  Jika tidak dijaminkan pasien bayar di RS
Ø  Jika tidak 100 % dijamin oleh asuransi, pasien membayar selisihnya saja

13.  Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

Standar Minimal pelayanan Rawat Jalan